Gagal Edar Ekstasi di Sarolangun, Polres Sarolangun Amankan 793 Butir Ekstasi dari 3 Orang Pelaku
Tiga tersangka penyelahgunaan narkotika, tampak tertunduk setelah diamankan Polres Sarolangun. -ZARKONI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Sarolangun – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan sebanyak 793 butir pil ekstasi dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi terkoordinasi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, mengungkapkan hasil penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Mapolres Sarolangun pada Kamis, 20 Juni 2024.
Menurut Kapolres, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari seorang wanita bertato dengan inisial S, yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi, serta dua orang laki-laki dengan inisial SY dari Kota Jambi, dan RR dari Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka merupakan bagian dari sindikat yang berencana untuk mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA:Sekda: Tidak Tinggal Diam, Soal Polemik SDN 212 Kota Jambi
BACA JUGA:Jokowi Kumpulkan Menteri dan Kepala Lembaga Bahas Rupiah Melemah
Penangkapan dilakukan pada minggu ke-2 bulan Juni 2024 di beberapa lokasi yang berbeda, termasuk Simpang Jambi Kelurahan Sarkam Sarolangun dan Simpang Perkantoran Bupati Sarolangun, serta Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi. Petugas berhasil menyita 793 butir pil ekstasi berwarna coklat yang siap diedarkan.
"Saat ini, dua orang lainnya dengan inisial T dan W dari Kabupaten Sarolangun masih dalam daftar buronan karena diduga terlibat sebagai pembeli atau turut serta dalam jaringan sindikat penjualan narkoba ini," tambah Kapolres.
Ketiga tersangka saat ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka dihadapi dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Operasi ini merupakan langkah dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Sarolangun, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut. (cr01/ira)