Jaga Kualitas Pertumbuhan, SAH Kawal Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Sutan Adil Hendra (SAH)-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBIAnggota DPR RI Komisi IX Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) meminta negara hadir untuk pekerja dalam negeri dengan cara memfasilitasi pemenuhan hak Warga Negara Indonesia (WNI), untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa diskriminasi.

"Saya melihat pemerintah belum sepenuhnya hadir untuk melindungi tenaga kerja kita. Harus fasilitasi hak mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri, apalagi mereka nanti akan mendatangkan perputaran ekonomi,” ungkap Bapak Beasiswa Jambi tersebut.

Selain itu, SAH mengatakan dalam pengamatan Komisi IX, masalah pekerja migran antara lain pemberangkatan ilegal atau non-prosedural yang mengeruk banyak uang dari calon pekerja migran, penempatan yang tak sesuai janji, hingga jeratan masalah hukum di negara tujuaN.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengemban amanat untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Peringatkan Kepsek Jika Ditemukan Ada Gratifikasi dalam PPDB 2024

BACA JUGA:Kenapa Makan Pedas Selalu Bikin Ketagihan? Begini Penjelasannya

Perlindungan pekerja Ini dilakukan secara berjenjang dari tingkatan desa, Pemkab/Pemkot, Pemprov dan Pemerintah Pusat. 

“Maka ada mekanisme koordinasi yang efektif, sehingga tidak ada tumpang tindih tanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan