Wakil Ketua Komisi III Sebut Sebanyak 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online
ilustrasi judi online --
JAMBIKORAN.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan sebanyak 82 anggota DPR yang aktif terlibat judi online.
Ke-82 anggota dewan tersebut bakal dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ada 82 orang anggota DPR yang terlibat judi online. Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada komisi III maupun ke MKD. Nah MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini," ujar Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juni 2024.
Saleh mengatakan bolanya sekarang sudah ada di MKD untuk segera mengambil data-data 80 anggota DPR yang terlibat judi online ke PPATK. Namun, kata dia, PPATK juga bisa mengirimkan nama-nama tersebut ke MKD sesegera mungkin.
"MKD aktif dia bisa ambil sendiri ke PPATK, atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau ke komisi III. Yang Jelas MKD akan mengambil sikap," tandas dia.
BACA JUGA:Google Tambah Dukungan 110 Bahasa Baru untuk Google Translate
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Ivan mengatakan pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Selain anggota DPR, kata Ivan, ada juga pegawai di kesetjenan DPR ikut bermain judi online.
BACA JUGA:Simak! 6 Rekomendasi Panganan Untuk Wanita Memasuki Usia 40, Apa Saja?
BACA JUGA:Simak! 5 Manfaat Daun Kratom, Bisa Mengatasi Diabetes
"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama kesetjenan," tandas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.