Ratusan Anak Yatim Terima Bantuan dari Wagub

Wagub Abdullah Sani, saat memberikan santuan kepada anak yatim se-Kecamatan Betara.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBIWakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani memberikan bantuan kepada 175 anak yatim piatu se-Kecamatan Betara.

Mereka berasal dari Kelurahan Mekar Jaya, Desa Bunga Tanjung, Lubuk Terentang, Makmur Jaya, Mandala Jaya, Muntialo, Pematang Buluh, Pematang Lumut, Serdang Jaya, Sungai Terap, Teluk Kulbi, dan Terjun Gajah.

Dalam kesempatan ini Wagub Sani juga bertindak sebagai penceramah pada Peringatan Tahun Baru Hijriah 1 Muharram 1446 H dan Santunan Anak Yatim, di Masjid Raya AT-Taqwa Parit Tomo, Desa Mekar Jaya Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (9 Juli 2024).

Sani mengatakan, di antara dua belas bulan dalam kalender Hijriah, ada empat bulan yang disebut Asyhurul Hurum atau bulan yang haram, yakni bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab. 

BACA JUGA:Harap Bangun Inovasi Lestarikan Anggrek, Pasca Pengukuhan DPC PAI Kota Jambi

BACA JUGA:Terus Lakukan Berbagai Persiapan, Dispora Kota Jambi Dukung Program Pemuda Pelopor

"Bulan-bulan ini memiliki kemuliaan, diantaranya Allah mengharamkan umat Islam melakukan perbuatan yang dilarang, kecuali diserang oleh orang-orang kafir,” kata Wagub Sani.

Sani juga mengatakan, bulan Muharram merupakan bulan yang istimewa karena menjadi bulan awal dalam sistem penanggalan Hijriah. Oleh karena itu, tidak heran jika bulan ini memiliki banyak keistimewaan. 

“Merayakan Tahun Baru Hijriah bukanlah sekadar momen untuk mengganti angka tahun dalam kalender, tetapi merupakan kesempatan berharga bagi kita untuk merenung dan merefleksikan diri,” ujar Sani.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sani juga mengajak jamaah yang hadir untuk memperbanyak amalan-amalan ibadah, di antaranya yaitu berpuasa. Menurut Sani, puasa Muharram dapat dilakukan dengan beberapa pilihan.

BACA JUGA:Masih Banyak Kursi Kosong, Terkait PPDB SMP di Kota Jambi

BACA JUGA:Begini Cara Cek Lolos atau Tidaknya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70, Yuk Simak!

Pertama, berpuasa tiga hari, sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, yaitu puasa tanggal 9, 10, dan 11 Muharram. Kedua, berpuasa pada hari itu dan satu hari sesudah atau sebelumnya, yaitu puasa tanggal 9 dan 10, atau 10 dan 11. Ketiga, puasa pada tanggal 10 saja.

“Mudah-mudahan Allah panjangkan umur kita menjadi yang terbaik yang diisi dengan kebaikan amal-amalan, bukan Allah panjangkan umur kita yang diisi dengan keburukan,” pungkas Wagub Sani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan