Hari Ini Kembali Bertemu, Bahas Soal Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi
AKSI: Sejumlah emak-emak dan para murid menggelar aksi protes. Sementara foto lainnya, tampak pagar seng dibuka paksa.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Guna mempercepat penyelesaian sengketa di atas tanah SD 212 Kota Jambi, Pemkot Jambi dijadwalkan kembali mengelar pertemuan dengan kelurga Hermanto, selaku penggugat.
Penasehat Hukum (PH) kelurga Hermanto, Ihsan Hasibuan mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan undangan untuk membicarakan pembayaran atas tanah SD 212 yang dimenangkan kliennya.
"Kita dapat undangan lagi untuk membahas pembayaran tanah di SD 212 tersebut," ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pertemuan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN), hari ini, Jumat 12 Juli 2024 pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Jangan Diam-Diam Diisi, Soal 1.628 Kursi Kosong Proses PPDB SMPN Kota Jambi
BACA JUGA:Terus Sisir Hutan di Belakang PN Sarolangun, Buntut Tahanan Lapas yang Kabur
Dalam kesempatan ini, ia kembali menegaskan akan tetap meminta pembayaran sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita tetap komitmen sesuai dengan keputusan MA," ujarnya.
Dalam sengketa tanah di SD 212 antara Pemkot Jambi dan kelurga Hermanto, Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan memenangkan tuntutan kelurga Hermanto.
Adapun keputusan tersebut meminta Pemkot untuk melakukan pembayaran atas tanah milik Hermanto yang di gunakan sebagai gedung SD 212, sebesar Rp1,78 miliaar atas tanah seluas 34 Tumbuk.
BACA JUGA:Nilai Pelaporan Terhadap Penyidik Ganggu Rencana Penyidikan
BACA JUGA:Unair Green
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meminta penyelesaian dilakukan sebelum dilaksanakan tahun ajaran baru 2024/2025.
Hal ini agar siswa SD 212 dapat kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di gedung SD tersebut.