Pj Bupati Kerinci Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 271 Kades

PENGKUKUHAN: Pj Bupati Kerinci, Asraf menyerahkan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

KERINCIPj Bupati Kerinci, Asraf mengukuhkan 271 Kepala Desa se Kabupaten Kerinci, untuk masa perpanjangan jabatan 2 tahun ke depan. Pengkukuhan bertempat di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah Siulak, Senin (15 Juli 2024).

Hadir dalam acara ini Gubernur Jambi, Al Haris, Forkopimda Kerinci, Kepala OPD Provinsi Jambi, Kepala OPD Kabupaten Kerinci, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD yang dikukuhkan.

Pj Bupati Kerinci, Asraf menyampaikan bahwa hari ini merupakan momen penting dan bersejarah bagi semua, khususnya bagi para Kepala Desa yang akan dikukuhkan jabatannya. Pengukuhan ini merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara, atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama masa jabatan sebelumnya.

Asraf mengatakan, undang-undang nomor 3 tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat. Perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang semakin mantap yakni maju, aman, nyaman, tertib,amanah dan profesional sesuai dengan visi dan misi Provinsi Jambi.

BACA JUGA:IPH Merangin Masih Bagus di Angka -3,50, Inflasi Kabupaten Merangin Masih Betul-betul Terkendali

BACA JUGA:H Mukti Terima Penghargaan dari Mendes PDTT, Atas Jasa Membina Perkembangan Teknologi Tepat Guna

“Peran kepala desa sangat vital dalam pergerakan roda pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat. Dalam masa perpanjangan jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat terus bekerja dengan penuh integritas profesionalisme dan dedikasi. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, ciptakan inovasi inovasi yang bermanfaat, serta membangun sinergi dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bumi Sakti Alam Kerinci ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kerjasama yang baik antara pemerintahan desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun desa.

“Mari kita jaga semangat gotong-royong saling menghormati dan saling mendukung, demi kemajuan bersama,” ucapnya.

Asraf juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan jabatannya, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia 6 Tips Menunda Kehamilan yang Efektif

BACA JUGA:SD Masih Kekurangan Siswa, SMP Negeri di Bungo Penuh

“Jalankanlah tugas dengan baik, pedomani aturan perundang-undangan yang berlaku, jangan menyalahgunakan anggaran. Saudara selalu diawasi dan dipantau oleh masyarakat dan aparat yang berwenang, serta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah,” pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, telaqh disahkan Undang-Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 06 tahun 2014, dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.

Tag
Share