Polisi Tangkap Kurir Sabu dengan Modus Pengiriman Melalui Jasa Paket Travel

-jambiupdate-

JAMBIKORAN.COM - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Penangkapan terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

Pelaku yang diamankan berinisial ER (21), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram yang disembunyikan di dalam paket speaker.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C. Silaen melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan tentang transaksi narkotika di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Jambi Timur.

Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi tersebut dan pada pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:UNJA dan BNPT Bersinergi Membangun Kampus Berjiwa Kebangsaan

BACA JUGA:Sering Disimpan Lama, Apakah Madu Bisa Kadaluarsa Atau Basi?

"Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, tidak ditemukan barang bukti narkotika," ujar Deddy pada Kamis, 18 Juli 2024.

Deddy menambahkan, saat petugas memeriksa handphone pelaku, ditemukan bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.

"Saat diinterogasi, ER mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket travel Jambi. Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi bersama pelaku menuju loket travel tersebut dan mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K," terangnya.

Saat dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam dan di dalam speaker tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.

"ER mengakui bahwa benar paket tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K dan tujuannya adalah untuk diedarkan lagi kepada pembeli," ungkap Deddy.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Lantik 3 Wakil Menteri Sore Ini

BACA JUGA:Kaesang Resmi Dukung Andra-Dimyati di Pilgub Banten dan Ariza-Marshel di Pilwalkot Tangsel

Deddy melanjutkan, dari pengakuan ER, ia mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali transaksi dan pelaku sudah empat kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel.

Tag
Share