Pemerintah Indonesia Bolehkan Wanita Hamil Aborsi, Begini Aturannya
Resiko aborsi-Freepik-
JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Indonesia memperbolehkan wanita hamil untuk melakukan aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu.
Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," dilansir dari Pasal 116, Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tak dapat diperbaiki. Sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
BACA JUGA:Penyebab Kaki Gatal saat Hamil
BACA JUGA:Hamilton dan Russell Makin Percaya Diri
Akan tetapi, semua itu harus disertakan dengan bukti. Hal tersebut sebagaimana pada Pasal 118 yang menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:
Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Dilansir dari Pasal 119, pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.
BACA JUGA:Simak! Ini Dia 6 Tips Agar Cepat Hamil
BACA JUGA:Hamilton Menang Dramatis di GP Inggris, Tak Kuasa Menahan Tangis
Dalam proses pelayanan aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Sementara itu, pada Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan ini harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.