Simak! Ini Dia 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih

Ide Lomba 17 Agustus 2024 yang Cocok Untuk Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak--

JAMBIKORAN.COM - Tidak sembarangan jika ingin mengibarkan bendera Merah Putih 

Sebab, bendera Merah Putih termasuk simbol negara.

Oleh karena itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.

Pemerintah pun sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:PUBG Mobile Hadirkan Tema 'Jajalin Indonesia' untuk Meriahkan Bulan Kemerdekaan

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Kurangi Kesenjangan Pendidikan

Pasalnya, jika terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.

Berikut 5 larangan pada bendera Merah Putih

Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja mengumumkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 3 Negara Eropa Resmi Akui Negara Palestina Merdeka

BACA JUGA:Dukung Program Merdeka Belajar, Kemendikbudristek percepat transformasi teknologi pendidikan

Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau menghina kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara .
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

Hukuman yang Terbukti MelanggarJika ada seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pada bendera Merah Putih ini dapat dikenakan ancaman pidana sampai denda dengan jumlah yang cukup fantastis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan