Simak! Ini Dia 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih

Ide Lomba 17 Agustus 2024 yang Cocok Untuk Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak--

BACA JUGA:Harap Hadirkan Pendidikan Lebih Baik, Soal Penetapan Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:1 Agustus 2024 Diperingati Sebagai Hari Pacar Nasional, Ini Sejarah dan Ucapan Romantis Untuk Kekasih

Mengacu pada Pasal 66, jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp500 juta.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika melakukan pelanggaran tertentu.

Yang mana disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran ini adalah:

  • Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara .
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam 
  • Sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

BACA JUGA:Simak! 8 Weton Paling Beruntung di Bulan Agustus 2024

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Tebo Bakal Segera Digelar, Dijadwalkan Pertengahan Agustus

Demikian informasi terkait larangan pada Bendera Merah Putih yang wajib agar tidak dikenakan sanksi.(*)

Tag
Share