Menetapkan Rumah Ikan di Lubuk Larangan Dusun Mudo

Pembentukan Lubuk Larangan di Tanjabbar.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

TANJABBAR - Warga Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar kegiatan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan pembentukan Lubuk Larangan. Sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menjaga ekosistem dan kelestarian Sungai Pengabuhan.

Kegiatan yang berlangsung di RT.01/RW.01 Desa Dusun Mudo ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lurah Rantau Badak, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Mudo, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan seperti PT. Rudi Agung dan PT. Bukit Tambi. Turut hadir juga perwakilan dari Forum Pelestari Sungai (FPS) MRM, KOMPAS Pengabuhan Lestari, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Kepala Desa Dusun Mudo, Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan menekankan pentingnya pembentukan Lubuk Larangan ini. Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk kepentingan desa, tetapi untuk seluruh masyarakat.

 "Apa yang kita lakukan ini bukanlah untuk kepala desa Dusun Mudo, atau desa Dusun Mudo, tapi ini untuk masyarakat kita semua. Semoga beberapa tahun ke depan kita bisa menikmati hasil dari Lubuk Larangan ini," ujar Iskandar.

BACA JUGA:Optimlaisasi Terminal Lewat Pemberdayaan UMKM

BACA JUGA:Harap Mampu Tingkatkan PAD, Pajak Opsen Kendaraan Bermotor

Pada tahun 2019-2020, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, telah berhasil melaksanakan program Lubuk Larangan di Sungai Pengabuhan, yang hasilnya kemudian dipanen dengan sukses. Kini, program tersebut kembali dibuka dengan tujuan yang sama, yaitu menjaga dan melestarikan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.

Namun, tantangan dalam menjaga Lubuk Larangan ini tidaklah mudah. Perlindungan sungai tidak dapat dilakukan hanya oleh kepala desa atau segelintir orang saja. 

Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melestarikan sungai dari berbagai ancaman, seperti aktivitas penangkapan ikan dengan mutas dan sentrum yang dapat merusak ekosistem perairan.

Keberhasilan program Lubuk Larangan ini bukan hanya tentang menjaga populasi ikan besar seperti ikan semah yang panjangnya bisa mencapai 30 cm, tetapi juga tentang melindungi ikan-ikan lokal lainnya yang merupakan bagian dari keanekaragaman hayati sungai. Melalui upaya ini, diharapkan generasi mendatang masih dapat menikmati kekayaan alam yang ada di Sungai Pengabuhan.

BACA JUGA:Sejumlah SPBU di Cek, Guna Tingkatkan Pengawasan

BACA JUGA:Sekda Harap Partisipasi Aktif Ditingkatkan

“Sekarang sungai kito ni isinya Cuma ikan kecil be yang ado, ikan besak dak ado lagi.  Penetapan lubuk larangan ini menjadi rumah ikan nanti ke depannya, “ imbuh Iskandar

Abu Amar Koordinator Lapangan Yayasan  dSetara Jambi juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, pihaknya telah mendampingi beberapa kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya konservasi sungai dan perbaikan budidaya kelapa sawit. Amar menegaskan bahwa kegiatan Lubuk Larangan ini merupakan salah satu upaya nyata dalam menjaga lingkungan, terutama di aliran Sungai Pengabuhan. "Lubuk Larangan ini bukan milik Setara atau pemerintah namun milik masyarakat Desa Dusun Mudo," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan