DPRD Kota Jambi Sahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah Menjelang Akhir Masa Jabatan

DPRD Kota Jambi Sahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah Menjelang Akhir Masa Jabatan-TribunJambi-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Di akhir masa tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berhasil mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi produk hukum terakhir dari periode 2019-2024.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang Swarna Bhumi, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

BACA JUGA:El Nino Melanda Afrika Selatan, 68 Juta Orang Terkena Dampak Kekeringan

BACA JUGA:Semarak Merah Putih di Kota Jambi, HUT RI ke-79 Dirayakan dengan Olahraga dan Lomba Gembira

Kelima Ranperda yang disahkan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Jambi selama lima tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Ketua DPRD, Putra Abshor Hasibuan, bersama jajaran wakil ketua DPRD lainnya, yaitu M. A Fauzi, Roro Nully Kurniasih, dan Pengeran H K Simanjuntak.

Ranperda ini mencakup aspek-aspek penting seperti pengelolaan keuangan daerah, perubahan kebijakan lalu lintas, dan rencana pembangunan jangka panjang untuk daerah.

Putra Abshor Hasibuan menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan tanda dedikasi dan kerja keras seluruh anggota DPRD selama masa jabatan mereka. Ia berharap bahwa regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Jambi. 

BACA JUGA:Tema ‘SIGINJAI’ Meriahkan PKKMB FEB UNJA 2024: Sinergi dan Inovasi Jadi Fokus Utama

BACA JUGA:Krisis di Jalur Gaza, Jumlah Korban Tewas Melampaui 40.000

Ranperda yang disahkan meliputi: Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Ranperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ketahanan Pangan dan Pertanian Berbasis Perkotaan.

Sementara itu, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyampaikan harapannya agar pengesahan Perda ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan. Ia menekankan pentingnya regulasi ini dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menyatakan bahwa Perda ini akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk dievaluasi.

Pengesahan Ranperda ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga menandai akhir dari sebuah era legislatif serta membuka jalan bagi pembangunan Kota Jambi yang lebih baik. Diharapkan, aturan-aturan yang telah disusun dapat menjadi pendorong utama untuk menciptakan kota yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa mendatang. Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Periode 2019-2024, mereka meninggalkan warisan penting yang akan mempengaruhi kebijakan dan arah pembangunan Kota Jambi di tahun-tahun yang akan datang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan