Samsat Bungo Hadirkan Program Pemutihan PKB
SAMSAT: Kantor Samsat Bungo mulai melayani masyarakat wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda PKB.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Republik Indonesia, Samsat Bungo menghadirkan kabar baik bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan pajak yang sudah lama mati. Melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk "Gebyar Kemerdekaan", warga Bungo kini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
Program yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024 ini, menawarkan berbagai keringanan dan pembebasan denda bagi para pemilik kendaraan yang belum memperbarui pajaknya selama bertahun-tahun.
Kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Haswandi mengungkapkan, program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Bungo.
“Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Untuk kendaraan yang pajaknya mati hingga 15 tahun, pemilik cukup membayar pajak selama dua tahun saja,” jelas Haswandi, Selasa (20 Agustus 2024).
BACA JUGA:Varial Tinjau Proyek DAK Tahun 2024
BACA JUGA:Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula
Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan denda PKB, diskon pokok pajak, serta bebas denda pokok dan denda BBNKB II, termasuk untuk kendaraan lelang. Bahkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat, pajak progresif juga dibebaskan selama program ini berlangsung.
Haswandi mengajak seluruh warga Bungo untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
"Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, tanpa harus menanggung beban denda yang berat. Semoga dengan adanya program ini, kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah," pungkasnya. (mai/enn)