Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Mulai 19 Agustus Hingga 30 September
Kantor Samsat Jambi-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.
Khususnya bagi yang telah menunggak pajak dua tahun lebih, akan ada pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, Pemprov kembali menyediakan fasilitas pemutihan denda administrasi tersebut.
Ini merupakan hadiah untuk masyarakat Provinsi Jambi, dalam rangka memperingati HUT RI ke 79.
BACA JUGA:Catat Sejumlah Poin Penting
BACA JUGA:Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Pengacara
“Bertajuk Gebyar Kemerdekaan Pemutihan Pajak Kendaraan, fasilitas ini dimulai dari tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun,” katanya.
Selain bebas denda PKB, ada juga diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, harus memenuhi memperhatikan syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.
Untuk pembebasan pokok pajak, yakni bagi kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun sampai lima belas tahun keatas, cukup bayar dua tahun.
BACA JUGA:Sekda: Kami Siap Fasilitasi, Kerja Sama Lainnya Bersama Temasek Polytechnic
BACA JUGA:Masih Tunggu Hasil Asesmen, Soal Rotasi dan Promosi Jabatan di Pemkot Jambi
Kemudian pembebasan sanksi administratif PKB, bagi yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.