6 Camat di Kota Jambi Terancam Sanksi karena Diduga Melanggar Netralitas ASN pada Pilkada 2024, Ini Inisialnya
ilustrasi -trenggalekkab-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan melaksanakan sidang kode etik terhadap enam camat yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Sidang ini dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024, di ruang kerja Pj Walikota Jambi.
"Ya, sudah diagendakan," kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Agustus 2024.
persiapan untuk sidang etik ini telah dilakukan sejak Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:5 Kondisi Tubuh yang Tak Dianjurkan Konsumsi Minuman Jahe
BACA JUGA:Jokowi Resmikan Bendungan Margatiga di Lampung Timur
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi yang menemukan indikasi keterlibatan beberapa ASN dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan temuan Bawaslu, enam camat yang terindikasi melanggar netralitas, berinisial JI, H, MT, AJ, M, dan E, diduga telah menjalin hubungan dengan partai politik serta berpartisipasi dalam kegiatan politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Ada ASN yang kami anggap sudah tidak netral dan terlibat dalam kegiatan politik. Dugaan pelanggaran ini cukup kuat, dan kami telah meneruskan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penyelidikan lebih lanjut serta penjatuhan sanksi,” ungkap Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Selain enam camat tersebut, Bawaslu juga melaporkan satu lurah yang diduga terlibat dalam aktivitas politik di luar kewenangannya sebagai ASN.
Dugaan pelanggaran ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip netralitas ASN, yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bawaslu Kota Jambi telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat yang mendukung klaim pelanggaran netralitas tersebut.
Temuan ini juga diperkuat oleh hasil penelusuran dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024.
Proses hukum yang akan dijalani oleh keenam camat itu menjadi sorotan karena ASN diwajibkan untuk tetap netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu atau pilkada sesuai aturan yang berlaku.