Pemkab Keluarkan Edaran Netralitas ASN Selama Pilkada 2024

TAK MEMIHAK : Pemkab keluarkan edaran ASN agar netral.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

KUALA TUNGKAL- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah mengeluarkan surat edaran bupati terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal itu disampaikan Saldi, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, belum lama ini ia mengatakan bahwa pihaknya sejak bulan juli lalu telah mengeluarkan surat edaran bagi ASN di Tanjab Barat untuk bersikap netral pada Pilkada 2024.

"Iya kita sudah mengeluarkan surat edaran bupati Tanjung Jabung Barat pada bulan Juli lalu," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, bahwa pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ASN harus bersikap netral, tidak boleh memihak salah satu pihak kepada pasangan calon. Sebab nantinya akan menerima sanksi bagi yang melanggar.

BACA JUGA:Pj Buka Bupati Cup IV U12 di Mestong, Semoga Ada Ronaldo dari Muaro Jambi

BACA JUGA:Tanjab Timur Antisipasi Masuknya Api Dari Kabupaten Tetangga

Dirinya menyebut, surat tersebut sudah disampaikan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Tanjung Jabung Barat. Diketahui, jumlah ASN di Tanjab Barat cukup fantastis.

Dari data yang dihimpun pada Juni 2024 lalu ASN Tanjab Barat mencapai 5.171 yang tersebar di seluruh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Terkait ha ltu, Saldi menyebut bahwa hingga saat ini, pihak nya belum menerima laporan atau temuan mengenai ASN yang tidak netral jelang Pilkada Tanjab Barat. 

Jika hal itu ditemukan maka KASN akan langsung memberi sanksi bagi para ASN yang terbukti melanggar aturan.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Rincian Gaji PPPK Guru 2024

BACA JUGA:Simak! Ini Dia 5 Penyakit yang Dilarang untuk Mengonsumsi Nanas

"Jika ditemukan ASN yang tidak netral jelang Pilkada atau selama Pilkada 2024 berlangsung maka akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku,"tukasnya. (Rul/Viz)

Tag
Share