Dana Desa dan Dana Silpa Jadi Temuan Korupsi Kejari Tanjab Timur Tetapkan Mantan Bendahara Desa Tersangka

Ekspose penetapan tersangka mantan Bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, sebagai tersangka korupsi pihak Kejari Tanjab Timur.--

MUARASABAK - Terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, mantan bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Tanjab Timur.


Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, dalam konferensi persnya mengatakan, bidang Pidsus Kejari Tanjab Timur telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa 2022, yang digunakan di tahun 2023, pada Desa Pangkal Duri.


Sebagaimana surat perintah penyidikan Kajari Tanjab Timur Nomor : PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, Jo surat perintah penyidikan Kajari Tanjab Timur Nomor: PRINT-279 / L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024. 
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan diperoleh dua alat bukti, sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut," ucapnya.


Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2024, Kajari Tanjab Timur telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap mantan bendahara Desa Pangkal Duri atas nama Abdul Wahab (53), yang juga merupakan warga desa setempat.
Rahmad Abdul juga menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, sebelumnya pihak Kejari Tanjab Timur telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium.


Yakni, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP, serta memberikan jangka waktu selama 60 hari kepada Abdul Wahab selaku mantan bendahara pada Desa Pangkal Duri.


Menindaklanjuti hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022  Desa Pangkal Duri, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 415.884.000, berdasarkan hasil perhitungan pihak Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur.


"Terhadap tersangka, telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka tidak menyanggupi hal tersebut. Oleh karena itu, kita tetap yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," jelasnya.


Dirinya juga menuturkan, dari keterangan tersangka, uang tersebut ia pergunakan untuk kepentingan pribadi.


"Kami masih mendalami kasus ini, dan sampai saat ini kami baru menetapkan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, seiring dengan perkembangan penyidikan," tuturnya.


Kasi Intel Kejari Tanjab Timur ini juga menyampaikan, Tim penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan, dengan memperhatikan memperhatikan hal-hal subjektif.


"Kami dari penyidik bersepakat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


"Hal ini kami lakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," tambahnya.


Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahab telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.


"Berdasarkan pasal tersebut, tersangka akan dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun," pungkasnya. (pan/ira)

Tag
Share