Ditlantas Tindak 197 Pelanggar Soal Batu Bara Harus Tegas dari Hulu Tambang

Tampak sejumlah truk batu bara saat ditindak Polisi baru-baru ini.-IST/ Jambi Independent-

JAMBI - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama jajaran kembali menindak tegas pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara yang melanggar.

Tidak main-main, kali ini penindakan angkutan batu bara yang melanggar ditindak sebanyak 34 kendaraan.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa saat ini masih ditemukan truk-truk angkutan batu bara yang membandel dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.


BACA JUGA:Sejumlah Rumah Warga di Kumpeh Ulu Retak Akibat Aktivitas Seismik Sumur PPS-X25

BACA JUGA:BKKBN: Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat


“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran kembali menilang puluhan truk angkutan batu bara tadi (kemarin,red) malam, penindakan ini dilakukan secara khusus karena pengemudi memang melanggar aturan berlalulintas,” Ujarnya, Rabu (18/24).

Kombes Pol Dhafi menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara berupa, tonase kendaraan, rambu-rambu, Kecepatan, dan melanggar traffic light.

Terkait dengan pelanggaran instruksi Gubernur, Pemprov Jambi harus jeli dalam melihat permasalahan angkutan batu bara.

Distribusi pelanggaran angkutan batu bara yang telah ditetapkan, harus dilakukan penindakan secara terintergasi dengan melibatkan satuan kerja yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan, ESDM, dan Satpol PP.

BACA JUGA:Megawati: Dunia Perlu Kerja Sama Atasi Geopolitik dan Global Warming

BACA JUGA:Al Haris Sebut Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah


“Perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan harus diberikan sanksi, yang mana sangsi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi,” tutup Dirlantas.

Untuk diketahui selama bulan September, Ditlantas Polda Jambi sendiri telah menindak 197 pelanggar. Di mana 72 kendaraan angkutan truk batubara di amankan dan selebihnya surat-surat.

Pada tanggal 16 September 2024 malam kembali diamankan 34 kendaraan angkutan batubara.

“11 kendaraan dari wilayah polda jambi, 7 Kendaraan dari wilayah Polresta, 7 Kendaraan dari wilayah batanghari, dan dari wilayah muaro Jambi  sebanyak 9 kendaraan, ” tutup Dirlantas. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan