Warga Bogor Diamankan Polres Sarolangun Diduga Terlibat Kasus Perambahan Lahan Perusahaan

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya menggelar tersangka dan barang bukti kasus dugaan perambahan lahan milik perusahan. --

SAROLANGUN – MY (39), warga Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sarolangun saat sedang mengoperasikan alat berat untuk merambah lahan milik salah satu perusahaan.


MY, yang merupakan warga dari Kabupaten Bogor, ditangkap di Kecamatan Mandiangin Timur saat sedang bekerja tanpa izin di lahan milik PT ASS.


Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, bersama Kasat Reskrim Iptu June Sianipar, mengungkapkan bahwa MY ditangkap saat tengah menggarap lahan menggunakan alat berat.


"MY sedang menggarap lahan menggunakan alat berat di kawasan PT ASS," jelas Kapolres Prasetya dalam konferensi pers.
Menurut keterangan Kapolres, MY mengoperasikan alat berat tersebut atas suruhan pemilik alat, dan pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.


"Pemilik alat dan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan masih dalam penyelidikan penyidik," tambahnya.


Dalam proses perambahan lahan tersebut, MY telah berhasil mengolah sekitar 4,1 hektar lahan. Kini, MY telah berada di Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Selain MY, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit alat berat dan sejumlah bukti lainnya terkait kasus ini. (*/ira)

Tag
Share