Dua Pemeran Video Syur Jadi Tersangka
Jambi - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan dua orang pemeran video Syur 'Enak Yank' sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Dua orang tersangka yang merupakan pemeran dalam video syur tersebut yakni KN dan MA.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Berani Mati
BACA JUGA:Pertemuan Prabowo dan Megawati Penting, Jokowi: Untuk Kemajuan Negara
Hal tersebut disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat diwawancarai pada Kamis, 3 Oktober 2024.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," kata dia.
Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur tersebut, dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
"Setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, dan satgas pornografi, sehingga untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," sebutnya.
Selanjutnya, Reza menyampaikan bahwa, terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dibuat oleh tersangka setelah video syur tersebut viral.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemilihan Ketua DPD RI Sempat Ricuh, La Nyalla Tersingkir oleh Sultan Najamudin
BACA JUGA:Google Doodle Rayakan Ulang Tahun Ke-94 AT Mahmud, Pencipta Lagu Anak Legendaris Indonesia
Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersangka tersebut, pada Kamis, 26 September 2024. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan kedua, dan kami harapkan agar kedua tersangka dapat kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," ujarnya.
Reza mengatakan bahwa, kedua tersangka dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Jadi kedua tersangka dijerat UU Pornografi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (Eri/zen)