Polda Jambi Rilis Wajah Dua Tersangka Pembunuhan Sopir Travel Masuk DPO

MASUK DPO: Polda Jambi rilis foto wajah terduga pelaku pembunuhan sopir travel Jambi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). -Elvina/Jambi Independent-

Jambi - Kasus pembunuhan sopir travel Jambi, yang jasadnya ditemukan di daerah Bayung lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, masih terus dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.

Diketahui korban bernama Matnur, yang merupakan Warga Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Berawal dari keluarga korban membuat laporan kepolisian Jambi pada hari Senin 9 September 2024, yang selanjutnya tim Kepolisian Jambi melakukan pencarian.

Dari hasil pencarian, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan mata ditutup lakban dan kaki serta tangan terikat di daerah Banyu Lincir, Sumatera Selatan.


BACA JUGA:Bareskrim Kembali Amankan 3 Orang Gembong Kakap Narkotika Jambi

BACA JUGA:Portugal sikat Polandia, Spanyol menang tipis


Selanjutnya tim Kepolisian Jambi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan diketahui pelaku pembunuhan tersebut berjumlah 3 orang, satu diantaranya telah berhasil diamankan tim Kepolisian di daerah Musi Banyuasin.

Diketahui pelaku yang berhasil diamankan bernama Heri (32), yang merupakan Warga Kabupaten tulang bawang Provinsi Lampung.

Para pelaku melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi, tepatnya di jalan Prof Dr Sri Sudewi Masjchun Sofwan, tepatnya di depan rumah dinas Walikota Jambi.

Dalam konferensi Pers pada Jumat, 11 Oktober 2024, Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengatakan bahwa peran pelaku yang berhasil diamankan yakni sebagai pembantu melakukan kegiatan menghilangkan nyawa seseorang.

“saat melakukan aksinya, posisi pelaku duduk di depan disamping pengemudi,” sebutnya.

AKBP Imam mengatakan bahwa, motif para pelaku yakni menguasai harta korban, namun begitu mobil tersebut mati saat sampai di tol lampung, sehingga ditinggalkan oleh para pelaku.

“satu unit mobil Toyota Fortuner dengan BH 1445 GJ masih dalam pencarian,” sebutnya.

Selanjutnya, Imam mengatakan bahwa pada awalnya, ketiga pelaku bertemu saat di kapal, sebelum akhirnya mendarat di Tanjung Jabung.

“Karena sama-sama pengangguran, mereka berembuk berembuk untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.

Sementara untuk kedua pelaku lainnya yakni Al Ikhsan (36) dan Alexander (35) telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi.

“2 orang yang saat ini menjadi DPO adalah sebagai eksekutor, yaitu pencekik dan memelintir leher korban hingga patah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara. (eri/ira)

Tag
Share