Dua Terdakwa Titip Uang Rp 5 Miliar Sebelum Tuntutan
Kejari Jambi menerima titipanj uang Rp 5 miliar sebagai uang pengganti terkait perkara korupsi akuisisi PT MAJI Tahun 2012. -IST/Penkum Kejati Jambi-
Jambi- Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) pada tahun 2012.
Dua terdakwa dalam kasus ini telah menitipkan uang pengganti, yakni Iskandar Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008–2016 dengan nominal Rp 1.000.000.000; dan Nyono Poernomo, mantan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) dengan nominal Rp 4 miliar
“Dengan demikian, total uang pengganti yang dititipkan mencapai Rp 5 miliar yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Jambi,” kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, Selasa 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:PJ Wali Kota Jambi Prioritaskan Penurunan Stunting
BACA JUGA:Ikuti Kemeriahan Yelloween Party 2024
Soemarsono menjelaskan, pihaknya menerima titipan UP dalam perkara yang melibatkan perusahaan BUMN itu. Adapun perbuatan Para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 73.142.380.000.
“Itu hanya titipan uang pengganti saja, kita belum tahu berapa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, karena tuntutan belum dibacakan,” katanya.
Kata dia, UP baru bisa dieksekusi ketika ada putusan hukum tetap alias Ingkrah. “Uang penggantinya baru bisa di eksekusi ketika ada putusan,” tambahya.
Dia menyebutkan ke lima terdakwa bakal menjalani sidang tuntutan Rabu 16 Oktober nanti.
“Sidang tuntutanya besok (Rabu, red), itu berdasarkan agenda sidang yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Untuk diketahui, lima terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembelian PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi tahun 2012 yakni Kaspul Anwar, Nyono Poernomo, Arfinaldi, Najamuddin dan Iskandar Sulaiman yang merupakan mantan direktur PTPN VI.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Tindak pidana ini berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 73.142.380.000. (ira)