Berhasil Amankan Satu Pelaku

DIGEREBEK: Puluhan anggota Polres Muarojambi siaga saat penggerebekan salah satu rumah yang diduga menjadi tempat transkasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan, Muarjambi. -Ist/Jambi Independent -

MUAROJAMBI - Puluhan Anggota Kepolisian dari Polres Muaro Jambi menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat transkasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Muaro Jambi Kompol Andi Musahar.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyampaikan sekira pukul 16.45 Wib Tim Gabungan Polres Muaro Jambi berangkat menuju Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.


Sesampainya di sana anggota kepolisian Polres Muaro Jambi yang dibagi menjadi Tiga (3) Tim melakukan Penegakkan Hukum di rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Disbunak Kerinci Bangun Dua Titik Embung di Tanjung Pauh dan Tamiai

BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Warning Para Kepala OPD, Tingkatkan Disiplin Pegawai Ikuti Apel Gabungan Rendah


Tim 1, kata Kapolres Muaro Jambi, melakukan Penegakkan Hukum di lokasi rumah pertama yakni rumah AL di RT 04 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


Dari penggerebekan tersebut berhasil didapatkan 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis warga merah, 3 buah pipet yang dijadikan sendok, 22 buah plastik klip kecil kosong dan 2 buah plastik klip besar kosong.


"Di lokasi ini diamankan juga 1 orang laki-laki bernisial Y (27), warga RT 17, Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi," ujar Kapolres AKBP Heri Supriawan.


Tim 2, kata Kapolres, melakukan penegakkan hukum di lokasi rumah Boy di RT 01 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.


Selanjutnya Tim 2 Polres Muaro Jambi, langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.


"Hasil yang didapatkan, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah tabung kaca pirex dan 1 plastik klip besar kosong,” terangnya.


Sedangkan Tim 3 melakukan penegakkan hukum di lokasi rumah R di RT 01 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


"Di lokasi ketiga ini tim berhasil menemukan 12 alat hisap sabu bong, 3 buah korek api warna putih, biru dan hijau, 3 buah tabung kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk Novem yang kosong dan digunakan untuk menyimpan tabung kaca pirex. Lalu, 13 buah plastik klip kecil kosong bekas pakai, 3 buah plastik klip sedang masih baru dan 3 (tiga) buah plastik klip sedang kosong bekas pakai," ungkapnya.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan juga mengatakan dalam penggerebekan ini berjalan lancar dan tidak ada penolakan maupun perlawanan dari masyarakat Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan