Jaminan Kesehatan untuk Mantan Menteri, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

Presiden Jokowi bersama sejumlah menterinya saat acara di IKN-IST/ Jambi Independent-

JAKARTA - Dalam langkah terbaru untuk memberikan perlindungan bagi pejabat negara setelah masa jabatan mereka berakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024.
Aturan ini, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024, mengatur tentang jaminan kesehatan bagi menteri dan sekretaris kabinet yang telah purnatugas.


Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah bahwa menteri negara yang telah menyelesaikan tugas kabinetnya berhak atas kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

BACA JUGA: Sudirman Buka Sosialisasi di RSUD, Pendampingan Implementasi Luar Negeri Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

BACA JUGA: Ditemukan 4 Video Asusila Berbeda, Mahasiswa di Jambi ‘Garap’ Rekan Sendiri


Ketentuan yang sama juga berlaku bagi sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Dalam Pasal 1 ayat 1, ditegaskan, "Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan."


Lebih lanjut, peraturan ini memperluas cakupan jaminan kesehatan kepada pasangan (suami/istri) dari menteri atau sekretaris kabinet.


Dalam Pasal 3, ditentukan bahwa jika menteri atau sekretaris kabinet berusia kurang dari 60 tahun saat purnatugas, mereka dan pasangan mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Namun, untuk mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, jaminan kesehatan akan diberikan seumur hidup.
Pemerintah akan menanggung biaya jaminan kesehatan ini, yang akan disediakan melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Pasal 6 menjelaskan bahwa premi jaminan pemeliharaan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan kesehatan secara sekaligus, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Namun, peraturan ini juga menetapkan sejumlah batasan. Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri yang telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Selain itu, bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, manfaat jaminan kesehatan akan ditunda hingga ada keputusan hukum yang jelas.
Dalam Pasal 7, dicantumkan beberapa kondisi di mana jaminan kesehatan dapat ditunda, termasuk jika menteri dijatuhi pidana atau mengundurkan diri karena putusan pengadilan.

BACA JUGA:Memperbaiki Pola Tidur untuk Kesehatan

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Tindaklanjut Temuan Pelanggaran Pemilu


Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang diberikan tidak disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam tindakan pidana.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mantan pejabat negara dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam hal kesehatan, pasca penugasan mereka di kabinet.


Kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka yang telah mengabdi untuk negara, sembari tetap menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan.(*/zen)

Tag
Share