Polda Tahan Agen Bisnis Judi, Diduga Milik Bandar Narkoba Helen

Polisi mengungkap bisnis judi milik bandar narkoba Helen bersaudara. -ANTARA/Tuyani-

Jambi - Polda Jambi menahan tersangka yang menjadi agen bisnis judi milik bandar narkoba Helen bersaudara yang telah ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beberapa hari lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta di Jambi, Sabtu, mengatakan tersangka pelaku berinisial L itu merupakan salah satu dari tiga pelaku bisnis judi lainnya.

BACA JUGA:Polisi Masih Lakukan Penyelidikan, Pasca Penemuan Mayat di Bungo

BACA JUGA:Siswa SMA 8 Tanjab Timur Tenggelam Dikawasan KTM, Usai Mengikuti Kegiatan Pelatihan Membatik


Dua pelaku lain yang sudah ditangkap yaitu AK dan Y. Keduanya saat ini berada di Bareskrim Polri.

Pengungkapan bisnis judi togel ini merupakan pengembangan dari tindak pidana narkotika yang melibatkan beberapa tersangka diantaranya H, T, DD, AK.

"Dari hasil pemeriksaan kami telah menemukan tersangka yang lain yaitu TM alias AK beserta istrinya YA alias Y sehingga total tersangka yang diamankan dalam perkara tindak pidana perjudian ini berjumlah tiga orang, dan satu orang berada di Polda Jambi dan dua tersangka di Bareskrim Polri," Kata Andri.

Polisi mengungkap aktivitas perjudian ini sudah berlangsung sejak Maret sampai Oktober 2024 dengan barang bukti uang senilai Rp97,83 juta.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai media perjudian serta beberapa tangkapan layar bisnis judi togel.

Andri menjelaskan bahwa L berperan sebagai agen, sedangkan TM alias AK sebagai sub agen dan YA pemilik rekening transaksi.

BACA JUGA:Kapolres Muarojambi Pimpin Apel Satgas OMB, Dalam Rangka Pengamanan Pelantikan Presiden RI

BACA JUGA:Dijerat TPPU, Aset Helen Cs Disita


Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui pihak lainnya yang terlibat.

Polisi sebelumnya telah mengungkap bahwa bandar narkoba asal Jambi Helen bersaudara menggunakan uang hasil bisnis narkoba untuk beberapa bisnis ilegal lain.

Para pelaku tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ant/ira)

Tag
Share