Mantan Caleg PPP Gugat UU MD3, Minta Batasan Masa Jabatan Legislatif

Ilustrasi mahkamah konstitusi--

JAMBIKORAN.COM - Muhamad Zainul Arifin, mantan calon anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Zainul meminta MK untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif hanya dua periode.

Dalam permohonannya, Zainul menuding bahwa UU MD3 tidak memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan anggota parlemen dan memungkinkan mereka untuk mencalonkan diri kembali secara tak terbatas.

Hal ini, menurutnya, mengakibatkan dominasi "wajah lama" di parlemen. Zainul sendiri gagal lolos ke DPR pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh 2.923 suara dan PPP tidak mencapai ambang batas parlemen.

BACA JUGA:Ketua DPD Golkar Kerinci Bantah Tak Sepenuh Hati Menangkan Deri-Aswanto

BACA JUGA:XL Axiata Dorong Transformasi Digital dengan Kekuatan Artificial Intelligence

"Pemilihan legislatif anggot DPR-RI dari waktu ke waktu kental didominasi oleh orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya," ujar Zainul, mengutip data CSIS yang menunjukkan bahwa 56,4% calon anggota DPR terpilih merupakan wajah lama.

Zainul berpendapat bahwa tidak adanya batasan periode jabatan anggota legislatif telah merugikan hak konstitusionalnya dan calon anggota DPR lainnya. Dia meminta MK untuk menyatakan beberapa pasal dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai "dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Gugatan Zainul ini menjadi sorotan karena menyoroti isu penting terkait regenerasi dan penyegaran di parlemen. Jika MK mengabulkan permohonan Zainul, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan