Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Dua anggota Ditreskrimum Polda Jambi menggiring NF, tersangka kasus rudakpaksa siswi SMP di Kota Jambi, baru-baru ini. -Ist/Jambi independent-

 JAMBI – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial NF, ditangkap oleh Polda Jambi atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial SF (13). Pelaku kini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, NF ditahan di Mapolda Jambi selama 20 hari untuk melengkapi proses pemberkasan.


Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempersiapkan berkas yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Penangkapan pelaku berlangsung pada Jumat, 25 Oktober 2024, di rumah orang tuanya setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat.


"Dimana pada bulan April orang tua korban dihubungi oleh pihak sekolah bahwasanya ada video yang diduga didalamnya ada korban, video asusila. Setelah dapat laporan itu, orang tua korban melapor ke Polda Jambi," sebutnya.

BACA JUGA:Mantan Ketum HMI Tebo Laporkan Mantan Kades

BACA JUGA:5 Metode Kreatif Tingkatkan Minat Baca Anak di Era Digital

Saat itu, pada bulan Oktober 2023 korban rudapaksa dimasukkan ke dalam grup WhatsApp 'Warior Jambi' oleh temannya.


"Di dalam grup itu ada pelaku. Lalu mereka berkenalan dan bertukar nomor handphone kemudian terjadilah komunikasi,'' jelasnya.


Setelah itu pada tanggal 18 November 2023, disampaikan dia, korban diajak oleh pelaku untuk pergi jalan-jalan. Ditengah perjalanan, korban diajak ke area perkebunan di daerah Kebun Bohok, Paal X, Kota Jambi.
"Saat itu korban masih bersekolah dan dijemput oleh pelaku ke sekolahnya," terangnya.


Setibanya di lokasi, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Saat itu korban sempat menolak dan berteriak namun tetap dipaksa untuk melakukan hubungan tersebut.

BACA JUGA:5 Tanda Anda Harus Mengurangi Minum Manis

BACA JUGA:Manfaat Tidur yang Cukup untuk Kesehatan

"Modusnya itu pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan mengajak korban untuk jajan makanan. Setelah pelaku memberikan korban jajan, pelaku mengajak korban jalan- jalan dan di tengah perjalanan korban diajak ke kebun dan melakukan hal tersebut," katanya.


Lebih lanjut, pada bulan Februari 2024 pelaku menjemput korban di sekolah dan pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan. Setelah itu korban diajak jalan- jalan kearah rumah kosong di kawasan Kelurahan Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tag
Share