Mulai Cicil Tunggakan Pajak
DIPASANG: Tampak tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi, tengah memasang spanduk peringatan.-Ist/Jambi Independent-
JAMBI – Dua pelaku usaha besar di Kota Jambi, yakni PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo dan Hotel Abadi Suite, mulai mencicil pembayaran tunggakan pajak mereka.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan angsuran setelah sempat menunggak dalam waktu cukup lama.
Nella menyebut bahwa PT EBN, pengelola Pasar Angso Duo yang sebelumnya memiliki kewajiban pajak cukup besar, telah membayar angsuran sebesar Rp700 juta.
Pembayaran ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang belum terbayar oleh perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Dukung Penolakan Alfamart di Seberang
BACA JUGA:Menggali Potensi Olahraga Masyarakat
"PT EBN sudah mulai mengangsur pajak yang tertunggak, dengan pembayaran sekitar Rp700 juta," ujar Nella.
Selain itu, Hotel Abadi Suite juga telah memulai pembayaran angsuran dengan nominal Rp500 juta.
Berdasarkan kesepakatan yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kota Jambi dan manajemen Hotel Abadi Suite, perusahaan tersebut akan melunasi tunggakan pajaknya melalui skema delapan kali pembayaran hingga Maret 2025.
“Kami sudah membuat skema pelunasan untuk Hotel Abadi Suite, di mana mereka diberikan waktu untuk mengangsur sebanyak delapan kali hingga Maret 2025. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta telah dilakukan,” jelas Nella.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Data
BACA JUGA:Ezi: Terus Alami Peningkatan
Kesepakatan antara Pemkot Jambi dan pihak Hotel Abadi Suite ini tidak hanya melibatkan BPPRD, tetapi juga mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengangsuran pajak berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.
“KPK RI ikut mengawasi proses ini. Jadi, ada pengawasan ketat terkait pelaksanaan skema angsuran ini. Kami berharap Hotel Abadi Suite dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” tambah Nella.
Nella juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat mengikat.
BACA JUGA:Mempercantik Ruang Keluarga Nyaman dan Minimalis
BACA JUGA:Alasan Harus Membawa Tas Belanja Lipat
Jika pihak Hotel Abadi Suite tidak mematuhi jadwal pembayaran yang sudah disepakati, maka skema angsuran yang telah diberikan akan dibatalkan secara otomatis.
Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak akan lagi memberikan kesempatan angsuran, dan kasus tunggakan pajak tersebut akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum.
"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dipatuhi, maka kesepakatan itu akan gugur. Tidak akan ada skema angsuran lagi, dan kasus ini akan dibahas oleh aparat penegak hukum," tegas Nella.
Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD berharap, dengan adanya kesepakatan ini, kedua pelaku usaha tersebut dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
BACA JUGA:Cara Mencuci Handuk yang Benar
BACA JUGA:CEO UFC menolak seruan Merab bertarung ulang dengan Sean
Tunggakan pajak yang besar tidak hanya menghambat pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap upaya pemulihan ekonomi kota pasca pandemi.
Nella menambahkan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran pajak merupakan kontribusi penting dari dunia usaha untuk mendukung pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum dan pelayanan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur dan pembangunan sektor publik lainnya di Kota Jambi.
Dengan langkah awal pembayaran ini, diharapkan PT EBN dan Hotel Abadi Suite dapat melunasi seluruh tunggakan mereka tepat waktu, sehingga tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelesaiannya.
BACA JUGA:Marquez bersaudara bertekad tingkatkan performa di MotoGP Malaysia
BACA JUGA:Celtics taklukkan Bucks 119-108
Pemkot Jambi juga berharap bahwa skema angsuran ini dapat menjadi solusi yang adil bagi pelaku usaha yang sedang berusaha memulihkan diri di tengah tantangan ekonomi.(zen)