Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Bocah 6 Tahun di Jambi Alami Luka Lebam
Ayah tiri MGP, yang saat ini sudah ditahan.-Elvina Saputri/Jambi Independent-
Jambi - Seorang bocah laki-laki di Kota Jambi, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya.
Korban yakni MGP (6), yang merupakan warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya.
BACA JUGA:Pastikan Kevin Diks Perkuat Timnas Lawan Jepang
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban yakni berinisial IWBT (33), warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Pelaku saat ini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Sedangkan ibu kandung korban yang juga melakukan penganiayaan terhadap korban, tidak dilakukan penahanan. Namun wajib lapor, dikarenakan masih memiliki anak balita 3 tahun, yang masih membutuhkan sosok seorang ibu.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira,dalam konferensi pers pada Senin, 11 November 2024.
“Motifnya ya kita sebagai orang tua, mungkin kedua pelaku yaitu menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk melarang korban dalam melakukan sesuatu, namun kedua pelaku melakukan dengan cara yang salah,” ungkapnya.
Andri menyampaikan, bahwa peristiwa diketahui oleh tante korban saat menjemput korban untuk menginap di rumahnya pada 17 Agustus 2024 lalu.
“Tante korban kemudian menemukan adanya luka memar di badan korban, dan korban menyampaikan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh ibu kandung dan ayah tiri korban,” jelasnya.
Andri menambahkan, bahwa masih belum diketahui sejak kapan korban mengalami penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Penguatan Spirit Religi dan Wisata Jambi, Semangat Haul ke-272 Al-Habib Husein
BACA JUGA:Ajak Kolaborasi Jaga Kondusivitas Pilkada, Ketua DPRD Jambi Sambut Silaturahmi Pimpinan Media
Hasil visum menunjukkan bahwa, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian paha dan kaki.
Tersangka IWBP diancam pasal 80 JO Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” sebutnya. (eri/zen)