Terancam 5 Tahun Penjara
Para pelaku pengrusakan TPS Pilkada di Sungai Penuh terancam hukuman 5 tahun penjara.--
Jambi – Setelah lama menjadi buronan, empat dari sembilan tersangka yang terlibat dalam pengrusakan TPS pada Pilkada Sungai Penuh akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Keempat tersangka tersebut menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa beberapa rekan mereka sudah lebih dulu diamankan.
Sebelumnya, pada 27 November 2024, Polda Jambi dan Polres Kerinci telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam perusakan tersebut.
Namun, empat tersangka lainnya masih melarikan diri dan menjadi incaran aparat.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, keempat tersangka tersebut akhirnya datang ke Polda Jambi bersama keluarga mereka.
BACA JUGA:KPK Sita Lebih dari Rp1 M Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru
BACA JUGA:Gaza Desak UNRWA Lanjutkan Pengiriman Bantuan Meski Ada Blokade Israel
Mereka menyerahkan diri, setelah merasa tertekan karena beberapa rekan mereka telah tertangkap.
Informasi yang diterima menyebutkan, dua di antaranya sempat melarikan diri ke Merangin dan Sumatera Barat untuk menghindari pengejaran.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa keempat tersangka merasa khawatir dengan nasib mereka setelah melihat rekan-rekan mereka ditangkap.
"Akhirnya mereka memilih menyerahkan diri, didampingi oleh keluarganya," ujarnya saat diwawancarai pada hari yang sama.
Keempat tersangka yang menyerahkan diri itu adalah DK, JH, EG, dan YP.
Di mana EG dan YP menyerahkan diri lebih dulu pada Minggu, 1 Desember 2024, sementara DK dan JH melapor ke Polda Jambi pada malam hari, Selasa, 2 Desember 2024, sekitar pukul 22:30 WIB.
Kombes Andri menjelaskan, penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka akan terus dilakukan.
"Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat, dan meminta pertanggungjawaban mereka atas kejadian ini," tambahnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian telah mengidentifikasi satu tersangka baru berinisial HG, yang kini masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan. Yaitu kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Eri/sap/zen)