BKN Undur Pengumuman PPPK Tanjab. Barat

TAK SESUAI JADWAL : Jadwal pengumuman PPPK Tanjab Barat diundur hingga 22 Desember 2023.--

TANJAB BARAT - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengundur pengumuman hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .

Pengumuman itu berdasarkan surat BKM Nomor : 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah tertanggal 15 desember lalu.

Menyusul surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa sampai dengan dikeluarkan surat ini masih ada Instansi yang belum melakukan final instansi hasil pengolahan nilai seleksi PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 30 instansi, Tenaga Guru sejumlah 514 instansi dan Tenaga Teknis sejumlah 26 instansi.

Di samping itu, masih perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosio kultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, dan afirmasi sertifikat pendidik (serdik).

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Darah Kota Jambi, Donor Darah KSR PMI Unja

BACA JUGA:Olahraga yang Aman untuk Penderita Asam Urat

Berdasarkan beberapa kondisi tersebut maka perlu disampaikan hal hal sebagai berikut.

Pertama, bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Kedua, perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal tahapan seleksi sebagaimana terlampir.

Dalam surat tersebut pengumuman kelulusan yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 6 sampai 15 Desember 2023 menjadi 6 sampai 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Napoli masuk zona Liga Champions

BACA JUGA:Gagal Dapat Poin Penuh

Kemudian, pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 dan Usulan penetapan NI PPPK 15 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat Agus Sanusi membenarkan jika ada pengunduran pengumuman PPPK sesuai dengan surat dari BKN.

"Iya, benar sesuai surat tersebut,"tandasnya. (Rul/viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan