Kejari Muarojambi Tahan Kabid Ketahanan Pangan Dugaaan Korupsi Mandiri Pangan

Penyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi menahan tersangka dugaan korupsi kegiatan Desa Mandiri Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Muarojambi. -Junaidi/jambi independent-

MUAROJAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.


Dua orang tersangka tersebut yakni MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC) selaku penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.


Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro, menyebutkan, bahwa pada tahun 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi ada melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadan Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat.

BACA JUGA:Al Haris Sebut OJK sebagai Mitra Penting Dalam Penguatan Ekonomi Jambi

BACA JUGA:Ombudsman: Laporan Masyarakat Meningkat


Bahwa barang-barang yang diadakan tersebut yakni pertama dalam Kegiatan pertama pagu anggaran Rp. 140 juta untuk pembelian Bebek 600 ekor, Dedak 3.000 Kg, Baglog 7.000 buah. Kemudian, kegiatan kedua pagu anggaran Rp. 175 juta untuk pembelian Bebek 1.000 ekor, Obat-obatan 750 Kg, Dedak 5.000 Kg, Jagung 3.000 Kg, Konsentrat 2.500 Kg.


"Bahwa pelaksanaan survei harga dalam proses penentuan HPS untuk kegiatan tersebut diarahkan oleh MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 yang saat itu merupakan Kuasa Pengguna


Anggaran (KPA) kegiatan, untuk dilakukan di Kerinci, yakni kepada saksi APRI selaku peternak Bebek di Kerinci, yang mana MA telah menyuruh APRI untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp 70 ribu per ekor menjadi Rp 135 ribu hingga Rp 150 ribu per ekor," ujarnya.


Bahwa selanjutnya, kata Dia, pemilihan penyedia dalam pengadaan barang tersebut dilakukan dengan system pemilihan langsung, dan yang menjadi Penyedia Barang atau Jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah CV. Penyedia yang Direkturnya QC sebagaimana rekomendasi dari MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Selanjutnya dilakukan penandatanganan SPK atau kontrak antara MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyedia yang terpilih," bebernya.


Kemudian, CV Penyedia dalam mengadakan barang untuk kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan mengsubkontrakkan kepada MA (KPA) tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.


"Tidak pula dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan dan dalam permintaan pembayarannya tidak pula dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya," ungkapnya.


Bahwa MA mengadakan barang untuk kegiatan pertama dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp 70 ribu per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 600 ekor dengan total Rp 42 juta.


"Lalu MA mengadakan barang untuk kegiatan kedua dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp 70 ribu per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 1.000 ekor dengan jumlah Rp 70 juta," jelasnya.


Dan untuk item kegiatan berupa Obat-obatan Volume 750 Total Harga Rp 11.718.750, Jagung Volume 3.000 Kg Total Harga Rp 30 juta, Konsentrat Volume 2.500 Kg Total Harga Rp 22 juta.
"Tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan barangnya baik kepada PPK, KPA, maupun langsung kepada Masyarakat penerima bantuan, namun tetap dilakukan pembayaran kepada CV. penyedia. (Pengadaan Fiktif)," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan