Kejari Muarojambi Tahan Kabid Ketahanan Pangan Dugaaan Korupsi Mandiri Pangan
Penyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi menahan tersangka dugaan korupsi kegiatan Desa Mandiri Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Muarojambi. -Junaidi/jambi independent-
Bahwa setelah QC menerima pembayaran kegiatan yang kesatu dan kegiatan yang kedua melalui rekening penyedia, QC langsung menyerahkan seluruh uang pembayaran tersebut kepada MA. Kemudian MA membagikan fee peminjaman nama CV. Penyedia tersebut kepada QC.
"Kemudian MA juga menggunakan uang pembayaran kegiatan tersebut untuk membayar pengadaan bebek, dedak, dan baglog jamur dan sisanya menjadi keuntungan bagi MA dari kegiatan tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait.
"Dan saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut," katanya.
Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara atau daerah untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp157.676.683.
Dan pada hari ini Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024 Tim Penyidik menetapkan saudara (MA) selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC) selaku Penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 tersebut sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka tersebut. (jun/ira)