Kejari Muarojambi Siapkan Dakwaan Kasus Korupsi Hibah Dana KONI
Penggeledahan rumah salah satu tersangka kasus tipikor dana hibah KONI Kabupaten Muarojambi.- (ANTARA/HO/Rud) -
MUAROJAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dua tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) terkait hibah dana dari Pemerintah Kabupaten Muarojambi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muarojambi pada tahun anggaran 2019-2021. Dana hibah tersebut diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Muarojambi, Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun dakwaan terhadap dua tersangka, yakni Fatahillah yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Muarojambi pada periode 2019-2023, dan Suzan yang merupakan Bendahara KONI pada periode yang sama. "Jaksa penuntut sedang menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka, dan dalam waktu dekat perkara ini akan segera disidangkan," ungkapnya.
Susilo juga menambahkan bahwa Kejari Muarojambi telah menerima berkas perkara tahap dua atau P21 dari penyidik Tipikor Polres Muarojambi, dan saat ini jaksa tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk kedua tersangka.
BACA JUGA:Wakapolsek Pelepat Periksa HP Personel Antisipasi Judi Online
Kasus korupsi dana hibah KONI Muarojambi ini mencuat setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi melakukan penyelidikan mendalam dan mengunjungi dua lokasi di Kota Jambi pada Agustus 2024. Lokasi yang dikunjungi adalah kediaman Fatahillah dan Suzan, di mana penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Muarojambi.
Penyidik juga menemukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana hibah tersebut yang kemudian dianalisis lebih lanjut. Dugaan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana hibah dengan laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Kasus ini kini semakin mengarah pada proses hukum yang lebih lanjut, dengan Kejari Muarojambi berkomitmen untuk segera menuntaskan dakwaan dan membawa kedua tersangka ke pengadilan. (ant/ira)