Walhi Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Dinas ESDM dan Inspektur Tambang Enggan Berkomentar
Direktur Walhi Jambi, Oskar.-JUNAIDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Kebijakan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada 10 perusahaan tambang di Provinsi Jambi menuai sorotan publik. Namun, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi enggan memberikan penjelasan terkait dasar pemberian sanksi tersebut.
Kepala Dinas ESDM Jambi, Tandry Adi Negara, ketika dikonfirmasi, menolak berkomentar.
“Tanya ke Inspektur Tambang Dindo,” jawabnya singkat.
Sikap serupa ditunjukkan oleh Inspektur Tambang Jambi, Amril Fadli.
BACA JUGA:Tak Ada yang Berizin Resmi, Penambangan Emas di Sungai Batanghari
BACA JUGA:Wagub Jambi Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Loyalitas
“Untuk hal tersebut, dapat berkoordinasi langsung ke Minerba di Jakarta pak,” katanya.
Enggannya pejabat daerah memberikan penjelasan justru menimbulkan tanda tanya besar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menilai kondisi ini sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan.
Direktur Walhi Jambi, Oskar, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Jambi, baik dari sisi administrasi maupun teknis. Menurutnya, kebijakan pengawasan selama ini tidak transparan.
“Seluruh pertambangan di Jambi harus dievaluasi secara menyeluruh, baik itu administrasi maupun teknis. Kami meminta dinas terkait membuka data secara transparan kepada publik,” kata Oskar, Kamis (25/9).
Walhi Jambi mencatat terdapat 51 perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi ini. Namun, data dari Kementerian ESDM (Minerba) hanya memuat lima perusahaan yang sama.
“Ada ketidaksinkronan data yang harus dijelaskan pemerintah,” ujarnya.
Oskar juga menilai pemberian sanksi administratif kepada 10 perusahaan tambang di Jambi dilakukan terlalu lambat.
“Menurut kami, sanksi ini terlambat. Setelah sekian lama tambang-tambang di Jambi beroperasi, kenapa baru sekarang dievaluasi,” ucapnya.