Wajib Tahu! Ini Dia Tata Cara Memilih Pada Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu-jambi independent -

Tata cara pemilu merupakan prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap pemilih saat hendak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Panduan tata cara pemilu ini sangat penting untuk diketahui oleh semua pemegang hak pilih, terutama bagi mereka yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. 

Dengan memahami tata cara pemilu, pemilih dapat melaksanakan hak pilihnya dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, bagaimana tata cara memilih atau melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024?

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Banyak Logistik Pemilu yang Rusak

BACA JUGA:Prabowo Dinilai Kuasai Tema dan Tidak Terpancing Emosi Saat Debat Capres Ketiga

Berikut Informasinya 

Cara Memilih pada Pemilu 2024?

Tata cara memilih pada Pemilu telah diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

BACA JUGA:KPU Tambah TV Penyelenggara Debat Ketiga Pilpres 2024

BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Pastikan Surat Suara Lewat Pos di Hong Kong Tepat Sasaran

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara secara serentak. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024:

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
  2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
  3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.(*)

Tag
Share