Bawaslu Jabar Temukan 20 Kasus ASN yang Bersikap Tidak Netral
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)-Disway-
Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provisi Jawa Barat mencatat ada 67 temuan pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, ada 20 kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-zam mengatakan, ASN yang bersikap tidak netral terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari camat, kepala dinas hingga Penjabat (Pj) Wali Kota.
"Kasus netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang terdiri delapan kasus ASN, delapan kasus kepala desa, dan emoat perangkat desa," katanya di Kantor Bawasalu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.
Dia menerangkan, kasus-kasus pelanggaran tersebut saat ini ada yang masih berproses dan juga selesai. Sedangkan, untuk sanksi pelanggaran paling berat bagi ASN yakni pemecatan.
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas Tergantung di Kandang Sapi
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Muncul Satu Lagi ''Pulau Baru
"Ada yang sedang berjalan, ada yang sudah putus rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sanksi paling berat bisa pemberhentian (sebagai ASN)" ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri menyebut, dari 20 kasus pelanggaran netralitas ASN, ada sembilan yang sudah diproses.
Lebih lanjut, kasus-kasus ini ada yang direkomendasikan ke KASN serta ke pejabat kepagawaian setempat untuk ditindaklanjuti perihal sanksi.
"Mulai dari viral Satpol PP Garut, kasus yang dilaporkan camat dan Pj Wali Kota Bekasi, tenaga honorer, guru, kepala dinas kesehatan . Ada yang di Tasik, Bogor, Ciamis dan Garut," tambahnya.
BACA JUGA:Kemenangan Spektakuler, Real Madrid Puncaki Klasemen Liga Spanyol
Selain itu, kasus pelanggaran yang dilakukan non-ASN dan masih berproses yakni mulai dari money politics hingga kampanye di tempat ibadah.
"Menjanjikan uang ada empat kasus, perusakan alat peraga ada tiga, netralitas kepala daerah ada empat, kampanye di tempat ibadah ada dua, di tempat pendidikan ada satu, di fasilitas negara ada dua. Total 16 dugaan pelanggaran di kabupaten dan kota," kata Syaiful. (*)