Akibat Terlalu Lama Menduda, Pria Ini Tega Perkosa Ponakannya Sendiri
Ilustrasi Pemerkosaan -Disway-
Barito Utara - Seorang pria di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tega mencabuli keponakanya sendiri yang masih di bawah umur.
Tersangka mengaku telah mencabuli korban hingga puluhan kali, sejak korban duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Pria berinisial JO (47) ini tak bisa berbuat banyak saat digelandang petugas ke Polsek Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap polisi karena tega mencabuli keponakanya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat sang paman dilakukan saat pulang sekolah dan ditinggal orang tuanya pergi berladang. Korban terpaksa tinggal bersama tersangka, karena orang tuanya tidak memiliki rumah.
BACA JUGA:Sindir Orang yang Tak Mengerti Program Jokowi, Prabowo: Katanya Pinter, Tapi Tidak Mengerti
BACA JUGA:Norris Tetap Setia dengan McLaren di Tengah Rumor Pindah ke Tim Lain
Terbongkarnya kasus ini berawal saat korban menceritakan peristiwa itu kepada ibunya, polisi kemudian menangkap tersangka yang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Saat di interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban hingga puluhan kali sejak dua tahun lalu, tepatnya saat korban duduk dibangku kelas 4 hingga kelas 6 SD.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berani melapor kepada orang tuanya.
“Tersangka juga mengaku tergoda mencabuli korban karena sudah 20 tahun tidak berhubungan seksual, sejak ditinggal cerai oleh istrinya,” kata Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Riyanto Puji, Kamis 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Trackhouse Racing Memperkenalkan Desain Livery MotoGP Bergaya Amerika Serikat
BACA JUGA:Prabowo di Singgung Soal Gaya Bicara, Prabowo: Aku Juga Bisa Bicara Kaya Profesor
Kini tersangka menjalani proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku diancam undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.