Efda Selalu Berpindah-pindah

DIAMANKAN: Efda Yeni (kiri), DPO kasus penggelapan uang Rp 1 miliar PT PIS, setelah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi. --

Jambi – Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Jambi berhasil mengeksekusi seorang buronan yang masuk DPO Efda Yeni. Keberhasilan itu atas kerja sama dan sinergitas yang baik antara pihak kejaksaan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak Kanwil Sumbar Jambi serta Polda Jambi dalam memburu mantan komisaris PT PIS itu di Jakarta.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap terpidana Efda Yeni (38), seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan PT Putra Indragiri Sukses (PIS) senilai Rp1 miliar lebih.

"Efda Yeni yang juga istri terpidana kasus pajak Andy Veryanto, Direktur PT Putra Indragiri Sukses ini ditangkap di Jakarta beberapa hari lalu dan kini dibawa ke Jambi untuk ditahan di Lapas Perempuan Jambi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Selasa.

Selama ini terpidana Efda selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang, Sumatera Barat, untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.

BACA JUGA:Semarak Tahun Baru Imlek, Jamtos Berikan Potongan Harga

Dalam kasus posisi pidana penggelapan yang dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT PIS telah menggelapkan uang perusahaan pada rekening perusahaan sebesar Rp1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.

Lexy mengatakan terpidana Efda Yeni akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 9 Maret 2021 dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua, kata dia, terpidana juga disangkakan telah melakukan perbuatan pidana perpajakan yang kasusnya masih tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumbar-Jambi.

Terpidana Efda yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA:Pemungutan Lewat Kotak Suara Keliling Wilayah Kuala Lumpur

Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth seelumnya dalam keterangan resmi menegaskan bahwa para buronan untuk segera menyerahkan diri ke kejaksaan guna menjalani hukumannya dan melalui program Tabur ini kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana. (ant/ira)

Tag
Share