Kejari Bungo Terapkan RJ pada Terdakwa Penggelapan Motor

DAMAI: Proses restorative justice terhadap terdakwa penggelapan motor di Kejari Bungo. -Siti Halimah-

MUARABUNGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menerapkan langkah Restorative Justice (RJ) terhadap Yudha Andrian Saputra, warga Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. RJ dilakukan di Kantor Kejari Bungo pada Kamis (15/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Fadhilah Maya Sari menjelaskan bahwa Yudha Andrian Saputra awalnya dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP, terkait penggelapan dan penipuan atas sepeda motor milik korban, Fujianto.

"Dalam ekspos kasus pada Senin (12/2) dengan JAM Pidum Kejagung RI secara virtual, JAM Pidum Kejagung RI menyetujui penyelesaian kasus Yudha ini melalui Restorative Justice," ungkap Fadhilah.

Restorative Justice diberikan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun, proses perdamaian antara terdakwa dan korban telah dilaksanakan, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan terdakwa.

BACA JUGA:DI RAWAT: Parcoyo, Ketua RT 31 yang menjadi korban pengeroyokan harus mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:Polisi Imbau 3 DPO Pelaku Tawuran Menyerahkan Diri

Pada acara tersebut, Yudha Andrian Saputra dengan tulus meminta maaf kepada korban, sementara korban memaafkan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Fadhilah Maya Sari menegaskan bahwa ini merupakan RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo tahun ini. Namun, RJ hanya berlaku sekali dan tidak boleh dilakukan berulang kali.

Dia juga mengingatkan terdakwa untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang baik, serta tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan perdamaian ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik tanpa melalui proses persidangan.

Terdakwa Yudha Andrian Saputra mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bungo atas pemberian Restorative Justice. Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Narkoba, Nilai Ekonomis Capai Rp 1,7 M

BACA JUGA:Kejari Bungo Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi

Langkah Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bungo dalam menyelesaikan kasus dengan cara yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. 

"Semoga hal ini juga dapat menjadi contoh dalam penyelesaian kasus-kasus lainnya di masa depan," tutupnya. (mai/enn) 

Tag
Share