ASN Gembira! Pemerintah Sahkan Peraturan Terbaru Tentang ASN Kini Bisa Naik Pangkat 2 Bulan Sekali

Aparatur Sipil Negara (ASN)-Disway-

Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bergembira. Jenjang karier mereka kini bisa lebih cepat.

Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan terbaru yang membuat periode kenaikan pangkat ASN, baik itu PNS maupun PPPK, menjadi 6 kali dalam setahun.

Dalam aturan lama, periode kenaikan pangkat ASN ini hanya 2 kali dalam setahun.

Artinya, kini para ASN dapat naik pangkat setiap 2 bulan sekali.

BACA JUGA:Perpustakaan SMPN 17 Belum Berstandar Nasional

BACA JUGA:Tips Mencuci Baju Bekas Lama

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hal ini dilakukan sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap jutaan PNS di tanah air.

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN," ucap Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Tintaku untuk Indonesiaku dari Honda Sinsen

BACA JUGA:Rahasia Ampuh Menghilangkan Noda Pada Pakaian

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ini hanya dilakukan setiap 6 bulan, tepatnya pada 1 April dan 1 Oktober. Namun kini pengusulan dapat dilakukan setiap 2 bulan, yaitu pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Tag
Share