Kebelet Ingin Punya Motor Ninja, Pria Asal Riau Rela Curi Uang Senilai Rp 70 Juta dari SPBU

ilustrasi curi uang-Gatra-

Riau - Qushaido Ibra, seorang pemuda berusia 20 tahun mencuri uang milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Riau. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, Qushaido Ibra melakukan pencurian pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.

"Pelaku mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 70 juta. Kemudian, satu unit laptop, 15 ijazah karyawan SPBU, dan sebuah buah BPKB mobil.

"Kerugian korban sekitar Rp 80 juta," kata Bery di Pekanbaru, Rabu 21 Februari 2024.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan oleh pihak SPBU ke Polresta Pekanbaru. Penyidik kemudian turun tangan dan mengantongi bukti berupa rekaman CCTV dari dalam kantor SPBU.

BACA JUGA:Soal Perpes Publisher Rights yang di Sahkan Jokowi, Sebenarnya Apa Itu Publisher Rights? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam

Dari hasil penyelidikan itulah, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru dapat menangkap Qushaido Ibra pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin.

"Pelaku kami amankan saat berada di kos-kosan di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru," kata Bery.

Diketahui, Qushaido Ibra beraksi seorang diri dengan masuk ke dalam kantor operasional SPBU, setelah merusak kunci pintu.

Perantau asal Sumatera Barat ini lantas mengambil uang Rp 70 juta yang tersimpan dalam brankas. Menurut Bery, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membeli sepeda motor Kawasaki Ninja.

BACA JUGA:Camat Telanaipura Angkat Bicara, Soal Temuan Limbah Medis di TPS

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dipastikan Lanjutkan Kerja-kerja Jokowi

"Uang hasil kejahatan dibelikan sepeda motor Ninja. Selain itu, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi lainnya," ungkap Bery.

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. Bery menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan