Belum Ada Peraturan Gubernur, BLT Sopir Angkutan Batu Bara Belum Cair

Kendaraan truk batu bara melintas. Sementara BLT sopir batu bara di Jambi belum bisa dicairkan karena belum ada payung hukum peraturan gubernur (pergub). -ANTARA/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBIBantuan Langsung Tunai (BLT) yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk para sopir angkutan batu bara yang terdampak penghentian operasional, hingga saat ini belum cair. Sebelumnya, BLT itu disebutkan akan diserahkan paling lambat bulan Februari ini kepada para sopir yang sudah terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Johansyah, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Jambi mengatakan, BLT itu bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov Jambi. Namun, BTT untuk BLT sopir angkutan batu bara ini, tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.

“Berbeda dengan untuk bencana, sifatnya mendesak, itu bisa langsung diambil dari BTT. Kalau BLT ini, tidak bisa langsung diambil dan dicairkan,” katanya.

Johansyah mengatakan, untuk mengeluarkan anggaran BTT untuk BLT tersebut, diperlukan payung hukum yang jelas. Peraturan gubernur (Pergub) mengenai BLT ini, sedang disusun dan dirampungkan. Ketika Pergub sudah ada, maka BTT bisa diambil untuk keperluan BLT ini.

BACA JUGA:Hasbi Anshory Terus Kejar Suara Syarif Fasha

BACA JUGA:Banjir Kembali Mengancam Jambi, Ketinggian Air Sungai Batanghari Naik Lagi

“Pergubnya sekarang sedang disiapkan. Tinggal menunggu itu, baru kita serahkan,” katanya. 

Dia menyebutkan, BLT itu nanti akan dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Ditanyakan kapan pasti BLT itu akan turun, Johansyah tidak bisa memastikan. Namun, dia menyebutkan, setelah Pergub selesai, maka BLT bisa langsung diserahkan.

Diketahui sebelumnya, para sopir yang terdampak penghentian aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional, akan diberikan BLT oleh Pemprov Jambi. BLT ini diharapkan bisa membantu menutupi kebutuhan sehari-hari para sopir ketika tidak mencapatkan pemasukan dari mengangkut batu bara.

BLT itu sendiri, akan diterima dalam bentuk paket semabko, bukan uang tunai. Sembako yang diberikan senilai Rp 200 ribu, akan diserahkan untuk dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari. Sehingga total paket sembako yang akan diterima para sopir itu adalah senilai Rp 400 ribu. (enn/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan