Anak Kelas 5 SD Jadi Korban Rudapaksa di Kerinci saat Orangtuanya Kerja

RILIS: Polres Kerinci merilis penangkapan pelaku rudapaksa terhadap siswa SD.-JAMBI ONE-

KERINCI, JAMBIKORAN.COM - Seorang anak perempuan berinisial CAP yang masih menduduki bangku kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda dari desa Pematang Lingkungan, kecamatan Batang Merangin, Kerinci.

Kejadian tersebut terungkap, berawal dari kecurigaan orang tua CAP, kemudian orang tuanya langsung melaporkan kasus itu tersebut ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024 lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH, membenarkan bahwa dugaan pelaku rudapaksa bocah SD tersebut telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.

BACA JUGA:Polda Jambi Tampilkan Tarian Rentak Kudo Kerinci hingga Salurkan Bansos Saat Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara

BACA JUGA:Paripurna ke 4 Laporan Pimpinan DPRD Kerinci, Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kerinci 2023

"Ya, Berdasarkan LP/B/76/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 27 Juni 2024, dan hari itu juga kita berhasil pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial CAP," ucapnya

Ia mengatakan bahwa pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut bernama M Gentar alias Amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci.

"Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur lebih dari 8 kali di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai mana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tag
Share