Sertifikat Malah Dinyatakan ‘Hilang’, 10 Tahun di Kantor BPN Kota Jambi
AKSI: Tampak aksi demo di kantor ATR/BPN Kota Jambi beberapa waktu lalu.-Dok/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI – Pelayanan pengurusan sertifikat tanah pada Kantor ATR/BPN Kota Jambi, masih menjadi keluhan masyarakat Kota Jambi.
Di antaranya yang dialami Indra Gunawan. Di mana dirinya mengaku, “kehilangan” sertifikat tanah milik orang tuanya, sesuai informasi pelayanan kantor ATR/BPN Kota Jambi.
Saat ditemui, Indra menyebutkan, pada April tahun 2014 lalu, ia mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Jambi, untuk mengurus sertifikat.
Di mana dia berencana hendak melakukan pengukuran ulang dan merubah nama sertifikat orang tuanya menjadi miliknya.
BACA JUGA:Gaungkan Gerakan Ayo Menanam Cabai, Sri: Langkah Kongkrit Kendalikan Inflasi
BACA JUGA:Puas dengan Permainan Inter
Hanya saja disebutkan Indra, hingga saat ini, tahun 2024 atau sekitar 10 tahun menunggu, tak kunjung mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Malah dibilang sertifikat saya hilang. Alasan mereka (pelayanan, red) saat itu karena kebanyakan berkas jadi hilang,” jelasnya.
Mendengar keterangan itu, lanjut Indra, dirinya menjadi bingung. Kemudian ia diminta pihak bagian pelayanan kantor tersebut, agar mengurus surat kehilangan sertifikat di Kepolisian.
“Karena saya kurang mengerti, saat itu saya pergilah ke kantor Polisi. Cuma sampai di sana saya diberitahukan petugas, kalau saya yang buat surat kehilangan artinya saya yang salah,” jelasnya.
BACA JUGA:Jay Idzes Antar Venezia Menang di Serie B
BACA JUGA:Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Ikut Menangkan Salah Satu Caleg
Indra menjelaskan, kala itu sebelum “kehilangan” sertifikat, terlebih dahulu membayar uang pendaftaran senilai Rp310.400.
Kemudian ia mendapatkan tanda bukti serah terima pendafataran berkas dari petugas di kantor ATR/BPN Kota Jambi.