Polresta Jambi Ungkap 7 Kasus Narkoba di Bulan Feburari

NARKOBA: Polresta Jambi menghadirkan para tersangka dan barang bukti Narkoba ke hadapan awak media. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Polresta Jambi berhasil mengungkap tujuh perkara kasus narkotika, selama periode Februari 2024.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dalam konferensi pers pada Selasa (5 Maret 2024) mengatakan, bahwa 7 perkara kasus narkotika yang berhasil diungkap diantaranya adalah 4 perkara sabu, 1 perkara ganja, dan 2 perkara pil ekstasi.

Dari ketujuh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari satu orang perempuan dan sembilan orang laki-laki. 

"Kronologi pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat serta analisa terhadap beberapa kasus narkotika, kemudian dilakukan tindakan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kepala Desa Kantongi APBDes, Sidang Kasus Korupsi Dana APBDes Muara Jernih

BACA JUGA:Ahli Menyarankan Batas Konsumsi Gula dan Garam Sehari untuk Cegah Obesitas,Berapa Jumlahnya?

TKP pertama di wilayah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu AP (23) warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan RA (23) warga Kota Jambi, dengan barang bukti sebanyak delapan paket sabu seberat 33,74 gram.

TKP kedua di Kelurahan Sungai Kambang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial FB (27) warga Batanghari, dengan barang bukti sabu 591 gram dan pil ekstasi 710 butir.

TKP ketiga di Beringin, Kecamatan Jambi Timur, dengan tersangka satu orang inisial H (23) warga Kabupaten Kerinci, dengan barang bukti sabu 31,22 gram.

TKP keempat di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, polisi mengamankan dua orang tersangka inisial D (29) warga Kota Jambi, A (27) warga Kota Jambi, yang merupakan sepasang kekasih, dengan barang bukti sabu 1,18 gram, 101 gram, dan 51,20 gram, serta satu alat hisap sabu.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Daerah Sahkan 7 Ranperda Menjadi Perda

BACA JUGA:Sertifikat Halal Beri Jaminan Konsumen

Tersangka selanjutnya di TKP kelima yaitu di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alambarajo, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial K (44) warga Kota Jambi, dengan barang bukti sabu 0,48 gram sabu dan ganja 1 kg ganja.

TKP keenam di Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi, dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu inisial S (34) warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan IS (40) warga Kota Jambi, dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi dan sabu 1.470 gram.

Tag
Share