Sopir `Kencing` di Gudang Minyak Ilegal
--
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Subdit Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polisi mengamankan tiga orang pelaku, berinisial AC (40) dan IP (36), masing-masing sopir mobil truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin. Lalu satu orang berinisial AS (37) yang merupakan pemilik gudang minyak.
BACA JUGA:DPR Usulkan segera Proklamasikan Ibu Kota Pindah
BACA JUGA:Pensiunan ASN Pemprov di Sarolangun Terima Santunan
Ketiga pelaku tersebut diamankan karena kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Sabtu 9 Maret 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, pada Selasa 19 Maret 2024, menerangkan, mendapatkan laporan dari masyarakat yang kerap melihat mobil tangki Pertamina, masuk ke dalam gudang di kawasan Maro Sebo, Kabupaten Batanghari, Jambi.
”Kita turunkan Tim Subdit Tipidter dan mendapati ketiga pelaku berada dalam gudang yang sedang melakukan selang minyak (solar) dari tangki ke jerigen atau ‘kencing’ minyak,” ungkapnya.
Di lokasi, petugas juga mengamankan dua unit mobil tangki merah putih, dengan kapasitas 16.000 liter. Saat diamankan, BBM jenis solar tersebut sudah dikemas dalam 23 jerigen, dengan total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 851 liter.
”Modusnya mereka menurunkan atau membuang minyak bersubsidi jenis solar tersebut yang dikumpulkan di gudang dan selanjutnya dijual kembali kepada orang umum,” lanjutnya.
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas turut menyebutkan bahwa, para pelaku cukup pandai dalam mengeluarkan minyak dari tangki. “Meski pun telah disegel, namun segel tersebut tidak rusak sama sekali, sehingga pada saat tiba di SPBU tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, Kedua sopir mengaku baru melakukan aktivitas tersebut sebanyak 5 kali, namun berdasarkan penelusuran Tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, mereka sudah beraktivitas selama kurang lebih 1 tahun terakhir.
”Saat ini para pelaku beserta barang bukti, dua unit mobil tangki Pertamina, ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar, selang beserta drum turut diamankan di Polda Jambi,” tegasnya.
Atas perbuatan para pelaku, akan dikenakan Pasal 49 ayat 9 undang undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang undang perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001, tentang migas JO pasal 55 KUHP. (eri/ira)