Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi kini Resmi Jadi Tersangka

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis saat dibawa petugas.-Bilqis Novera-Sawitku.id

JAMBIKORAN.COM - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. 

Suami Sandra Dewi tersebut ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

Kejaksaan menduga bahwa pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.

Harvey juga bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut juga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Upayakan Bantuan Beras Berlanjut

BACA JUGA:Simak! Ini Dia 8 Manfaat Kulit Manggis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sebelum Harvey ditetapkan sebagai tersangka, MRPP terlebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama. 

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan penahanan terhadap Harvey Moeis langsung dilakukan agar mempermudah dalam proses penyidikan.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang sudah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya, di gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Golden Picture Garap Film Kebangsaan yang Berjudul '8 Warriors, Cinta dan Tanah Air'

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik 6 April, Dengan 259 Ribu Kendaraan

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tag
Share