Kesimpulan Pemohon dan Sanggahan Termohon

Sidang Sengketa Pemilu KPUD Muarojambi Berlanjut--

JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024. Sidang sengketa ini, digelar di Kantor Bawaslu Muaro Jambi, tepatnya di Jalan Lintas Timur RT 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar Kota.

Sidang Penyelesaian Sengketa ini dipimpin oleh Elfi Prasatia, Divisi Sengketa dan Pelanggaran sebagai Ketua Majlis dan Ketua Bawaslu, Dedi Wahyudi sebagai Anggota Majlis.

Dalam sidang ini turut dihadiri oleh pihak Pelapor Pengurus Partai PBB Muaro Jambi Wahyudi, Masrul Ahmad sebagai Saksi dan Indra (Saksi) dari PBB serta Terlapor dari KPUD Muaro Jambi dihadiri oleh Arisno dan Desmara Dewi serta Pihak Saksi KPU lainnya.

Sidang Ajudikasi kedua dalam rangka penyelesaian sengketa proses pemilu ini dengan agenda pembuktian alat bukti dari keduabelah pihak dan mendengarkan keterangan saksi saksi dari pihak pemohon dan termohon.

BACA JUGA:Jabatan Pimpinan Tinggi Sepi Peminat
 
Pantauan di ruang sidang, Saksi Pemohon dari (Partai PBB) Masrul Ahmad sebelum memberikan keterangan, disumpah di atas Alquran.

Saksi Masrul Ahmad dicerca berbagai pertanyaan oleh ketua Majlis Elfi Prasatia yang juga sebagai Komisioner Bawaslu Muaro Jambi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa.

Selain Saksi Masrul Ahmad, Saksi lainnya dari pihak termohon (KPU) Muaro Jambi Parianto juga disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.

Usai Sidang, Ketua Bawaslu Muaro Jambi Dedi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan jika agenda sidang yang digelar sekitar Pukul 09.30 Wib dengan agenda pembuktian alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.

BACA JUGA:Janji Naikkan Anggaran Pendidikan

"Sidang akan kita lanjutkan besok (Jumat) hari ini sekitar pukul 14.00 wib dengan agenda mendengarkan kesimpulan pemohon dan sanggahan dari termohon," tandasnya. (jun)

Tag
Share