KPU Merangin Belum Teken NPHD
Ilustrasi KPU--
Bangko - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, belum menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah Merangin.
Belum ditandatangani NPHD tersebut, dikarenakan tidak ada kesepakatan nilai NPHD antara Pemerintah Kabupaten Merangin dan KPU Kabupaten Merangin.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan imbauan kepada pemerintah daerah dan KPU untuk segera melaksanakan penandatanganan NPHD 40 persen dana pilkada untuk tahun anggaran 2023 selambat-lambatnya 10 November 2023.
Agus Zainudin, Kepala Bappeda Merangin mengaku jika Pemerintah Kabupaten Merangin sendiri sudah melakukan upaya terkait penandatanganan NPHD tersebut agar tepat waktu.
BACA JUGA:Tahija Wolbachia
Namun dalam perjalanan, setelah dilakukan pembahasan bersama KPU Merangin, awalnya ada kesepakatan Dengan KPU Kabupaten Merangin dengan nilai anggaran sebesar Rp 33 miliar.
"Awalnya sudah disepakati Rp 33 miliar, apabila dalam tahapan tidak mencukupi dengan anggaran Rp 33 miliar, Pemda menjamin menambah dengan merubah pergeseran anggaran.
Kajian pemerintah dengan anggaran Rp 33 miliar itu sudah cukup, apabila nanti pada akhirnya ada 3 pasang calon. Namun kemudian KPU Merangin tidak mau menandatangani kesepakatan NPHD itu," ungkap Agus, Jumat 17 November 2023.
Sesuai arahan mendagri, pada klausal NPHD ditambahkan apabila dalam tahapan tidak mencukupi, maka akan dilakukan perubahan NPHD senilai Rp 36 miliar. Pemerintah daerah menambah anggaran tersebut dengan melakukan penggeseran APBD dengan mendambah anggaran mendahului perubahan APBD.
BACA JUGA:Orangtua Siswa dan Sekolah Sudah Dimediasi
"Pemerintah sendiri menjamin, kalau perlu buat surat perjanjian antara KPU dan Pemda. Sementara APBD kita sahkan, jika maka Rp 36 miliar, dalam arti menyuruh kita melawan hukum, karena dalam APBD aturannya hanya boleh sekali saja perubahan," sebut Agus.
Selain itu Agus menyebut jika kajian KPU terkait NPHD tersebut tidaklah mendasar. Hal itu juga terbukti dari beberapa kali KPU Kabupaten Merangin melakukan perubahan dalam NPHD tersebut.
"Awalnya Rp 52 Miliar, kemudian setelah dikaji turun lagi Rp 47 miliar, kemudian terakhir ke Rp 36 miliar. Hitung-hitungan kita tim TAPD kemudian cukup dengan anggaran Rp 33 miliar. Setiap kegiatan harus ada baju, kan tidak masuk akal," sebut Agus.
"Seharusnya KPU setiap pleno anggaran, Pemda harus dilibatkan sehingga bisa bersama menggagas anggaran Pilkada untuk Kabupaten Merangin," timpal Agus.
BACA JUGA:Pj Bupati Aspan Buka Peringatan HKN Ke-59 Dldi Rimbo Ilir
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris, menyebutkan jika NPHD tersebut sudah ditandatangai oleh beberapa daerah, kemudian yang belum menandatangani NPHD tersebut satu daerah, yakni Kabupaten Merangin.
"Ya, ini merupakan tanggung jawab kami, pemerintah daerah untuk menyiapkan dana pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah 2024. Kalau untuk Pileg dan Pilpres itu semua dana Pusat.maka sesuai arahan Mendagri tahun 2023 ini pemerintah sudah harus menganggarkan 40 persen, kemudian sisanya 60 persen dianggarkan tahun 2024,"ungkap Gubernur Jambi Al haris.
Terpisah Ketua KPU Merangin Shobirin dikonfirmasi tak menampik, bahwa Nota Perjanjian Hibah Daerah atau suntikan dana daerah untuk KPU belum ditandatangani.
"Terkait NPHD itu bukan belum ditandatangani tapi belum ada kesepakatan tertulis," kata Shobirin, belum lama ini.
Dikatakan Shobirin, untuk pelaksanaan Pemilukada yang ideal dengan anggaran Rp 33 miliar itu dianggap belum mencukupi.
BACA JUGA:Menata Taman Rumah dengan Prinsip Feng Shui
"Untuk Pelaksanaan pemilu yang ideal jumlah segitu belum mencukupi, kalau sekedar melaksanakan pemilu Rp 20 miliar cukup tapi, gaji PPK, PPS Rp 500 ribu, itulah contohnya," jelasnya.
Diketahui, KPU Merangin sebelumnya mengajukan Dana Pilkada 2024 sebesar Rp 36 miliar, namun karena keterbatasan anggaran angka itu mengerucut menjadi Rp 33 miliar lebih.
Meski berkurang, dana pemilukada serentak 2024 yang diusulkan KPU Merangin, masih terbesar jika dibandingkan dengan 11 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi.(min/ira)